Kamis, 17 Maret 2011

Pencemaran Air Sungai di Sekitar Pelabuhan Ikan di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi

Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan. Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkungan. Pencemaran terjadi dimana-mana, seperti contoh di Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu sentra utama penghasil ikan laut Indonesia. Bidang perikanan merupakan sumber penghidupan atau matapencaharian penting bagi masyarakat kabupaten Banyuwangi dan sebagai primadona potensi sumber daya alam yang sangat penting dan sangat besar potensinya bagi kabupaten Banyuwangi dan industri yang ada perikanan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Industri  perikanan itu sudah mengarah menjadi suatu industri berskala besar yang dapat diandalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatakan pendapatan asli daerah Kabupaten Banyuwangi.
Perindustrian tersebut selain membawa pengaruh yang positif juga membawa pengaruh negatif, yaitu pencemaran air sungai, untuk lengkapnya bisa di unduh atau di lihat  di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar